4.03.2009

Bupati Kotabaru Sampaikan Sepuluh Raperda


Swara SA-IJAAN® Bupati Kotabaru H.Sjachrani Mataja pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru yang berlangsung Rabu (4/3), kembali menyampaikan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD itu, dipimpin langsung ketuanya HM.Alamsyah, dan diikuti 21 anggota DPRD dari 30 anggota DPRD yang ada.

Ke-10 Raperda yang disampaikan oleh Bupati H.Sjachrani Mataja tersebut adalah Raperda tentang Kepariwisataan, Raperda tentang Perizinan dan Retribusi di bidang Kepariwisataan, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah, Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemkab Kotabaru, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian Raperda tentang Peredaran Hasil Hutan, Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Kepemilikan dan Penggunaan Alat Penebang Kayu, Raperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Kotabaru (DPK) Korpri, Raperda tentang Izin Pengumpul Hasil Hutan di Kabupaten Kotabaru, serta Raperda tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada daerah.

Usai membacakan pidatonya, H.Sjachrani Mataja menyerahkan naskah Raperda tersebut kepada pimpinan sidang HM.Alamsyah. Ketua DPRD Kotabaru ini akhirnya menyerahkan naskah Raperda tersebut kepada salah seorang anggota DPRD yakni Nurul Fahri, untuk bahan pembahasan selanjutnya.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan sisipkan komentar Anda. Terimakasih